Back to Top

Hi, Guest!

Mbanom Alam Sejahtera

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Selatan

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
Kelompok Produk X
PROFIL PERUSAHAAN
Mbanom Alam Sejahtera
Jln Mampang Prapatan VIII No R25
PT Mbanom Alam Sejahtera, merupakan perusahaan jasa managemen penanaman hutan, pemuliaan pohon yang dikelola sekelompok profesional muda yang konsen pada bidang kehutanan. Kami menawarkan tiga pola kemitraan kepada anda yaitu: ( 1) Pemilik Lahan, ( 2) Pelaksana Pembangunan dan Pengelolaan Hutan Rakyat ( 3) Investor ( perorangan, institusi atau perbankan) selaku Penyedia Modal Kerja Masing – masing pihak memiliki peranan sesuai dengan bidang usahanya yaitu : 1) Masyarakat/ Pemilik Lahan Masyarakat yang dapat ikut dalam kemitraan ini adalah Masyarakat yang memiliki lahan secara sah dan status lahannya tidak dalam sengketa. Masyarakat berkewajiban sebagai pelaksana penyiapan lahan, penanaman, pemeliharan dan pengamanan tanaman sampai dengan masa layak tebang. Masyarakat berhak menanam tanaman palawija sebagai tanaman tumpangsari setelah dilakukan panen penjarangan. Selanjutnya pada saat panen akan menerima bagi hasil sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati yaitu sebesar 25% dari hasil panen/ penjualan kayu. 2) Pelaksana Pembangunan dan Pengelolaan Hutan Rakyat ( PT. Mbanom ) Kami sebagai Pelaksana Pembangunan dan Pengelola Hutan Rakyat akan menerima pendanaan dari Investor yang selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan budidaya sengon, antara lain : • Melakukan upaya perolehan lahan • Melakukan pekerjaan perencanaan dan perancangan • Menyediakan berbagai sarana produksi, seperti bibit, pupuk, obat-obatan • Memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang teknik budidaya tanaman maupun pengamanan tanaman. • Bertanggungjawab pada pemasaran hasil produksi Atas upaya di atas, kami akan menerima bagi hasil pada saat panen sebesar 15% dari hasil panen/ penjualan kayu. 3) Investor Investor, sebagai Penyedia Dana akan menilai kelayakan usaha sesuai dengan prinsip teknis kelayakan usaha. Investor berhak melakukan monitoring terhadap penggunaan dana yang diberikan berkenaan dengan program kemitraan dan menerima bagi hasil saat panen sebesar 60% dari hasil panen/ penjualan kayu. Dalam Hal Ini Investor dapat sekaligus sebagai pemilik Lahan. 4) Investor Bersama Pelaksana ( PT Mbanom) Investor sebagai Penyedia Dana akan menilai kelayakan usaha sesuai dengan prinsip teknis kelayakan usaha dan PT Mbanom sebagai pelaksana dilapangan mulai dari persiapan, membelian lahan, penanaman, panen, pembuatan pabrik veneer sampai penjualan hasil akan bersama-sama bekerja dengan Pola saham sebesar 70% untuk Investor dan Pelaksana sebesar 30% .